Asuransi Tanggung Jawab Hukum Publik (Public Liability Insurance) adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan terhadap klaim atau tuntutan hukum dari pihak ketiga yang mengalami kerugian atau cedera akibat aktivitas atau operasi bisnis Anda. Polis asuransi ini menanggung biaya yang timbul akibat cedera fisik atau kerusakan properti orang lain yang disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan yang dilakukan oleh perusahaan atau individu yang memiliki polis tersebut. Asuransi ini sangat penting untuk melindungi bisnis dari klaim yang dapat berakibat pada kerugian finansial yang signifikan.
1. Perlindungan Terhadap Tuntutan Hukum.
2. Perlindungan Terhadap Kerusakan Properti Pihak Ketiga.
3. Perlindungan Terhadap Cedera Fisik pada Pihak Ketiga.
4. Mengurangi Risiko Keuangan Bisnis.
5. Meningkatkan Kredibilitas Bisnis.
6. Menjaga Keberlanjutan Operasional.
7. Perlindungan Global.
8. Cakupan Fleksibel.