Asuransi perjalanan adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan terhadap risiko yang mungkin terjadi selama perjalanan, baik itu domestik maupun internasional. Asuransi ini melindungi pemegang polis dari berbagai masalah yang dapat timbul selama perjalanan, seperti pembatalan perjalanan, kehilangan bagasi, keterlambatan penerbangan, kecelakaan, atau kondisi medis darurat yang terjadi saat bepergian.
1. Perlindungan terhadap Pembatalan Perjalanan.
2. Perlindungan terhadap Keterlambatan atau Pembatalan Penerbangan.
3. Perlindungan terhadap Kehilangan atau Kerusakan Bagasi.
4. Perlindungan Kesehatan dan Kondisi Medis Darurat.
5. Perlindungan terhadap Kecelakaan Selama Perjalanan.
6. Perlindungan terhadap Keadaan Darurat.
7. Rasa Aman dan Tenang.