Asuransi Properti adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan terhadap kerugian atau kerusakan yang terjadi pada properti fisik, seperti rumah, gedung, atau aset lainnya akibat kejadian yang tidak terduga. Kejadian yang dilindungi bisa berupa kebakaran, bencana alam, pencurian, atau kerusakan lainnya yang disebabkan oleh faktor eksternal.
1. Perlindungan Finansial
2. Mencegah Kerugian Besar
3. Rasa Aman dan Tenang
4. Perlindungan Terhadap Tanggung Jawab Hukum
5. Menghindari Beban Biaya Tidak Terduga
6. Meningkatkan Keamanan Investasi